Tugas dan Fungsi
Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu memiliki tugas:
- Menyediakan, menyiapkan, mendokumentasikan dan pengamankan informasi;
- Melaksanakan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Melaksanakan informasi publik yang cepat, tapat dan sederhana;
- Menetapkan prosedur, operasional penyebarluasan informasi publik;
- Mengklarifikasikan informasi dan/atau mengubahnya;
- Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualianya sebagai informasi publik yang diakses;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil memenuhi hak setiap orang untuk informasi publik.
Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu memiliki fungsi:
- Pengelolaan Informasi;
- Dokumentasi arsip;
- Pelayanan Informasi;
- Pelayanan dan penyelesaian sengketa.
Pengumuman
Kartu Prakerja
Kartu Prakerja